Kamis, 25 Juli 2013

MAKALAH FIQH




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan suatu hokum Islam sangatlah sering kita jumpai mengingat bahwa “perbedaan para Imam merupakan suatu rahmat bagi umat ini”. Mereka (para mujtahid) mencoba menggali hukum yang ada dalam Al qur’an dan Hadits Rosulullah dengan ijtihad mereka, melalui pandangan mereka dari berbagai aspek dan kecerdasan intelektual yang disertai rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap apa yang mereka putuskan menghasilkan sebuah perbedaan-perbedaan hukum yang sangatlah menarik untuk kami bahas dalam makalah kami ini, yang di antaranya yang akan kami bahas adalah tentang perbedaan hukum wajibnya memasukkan dua siku dalam membasuh kedua tangan, serta kewajiban mengusap sebagian atau kesemuanya kepala ketika mengusap kepala pada rukunnya wudlu. 
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Menjelaskan rukun wudlu yang ke tiga yaitu membasuh kedua tangan sampai dua siku dan perbedaan pendapat para ulama’.
2.      Bagaimanakah perbedaan pendapat tentang batas-batas membasuh siku?
3.      Apakah Ulama’  juga berbeda pendapat dalam menetapkan batas-batas mengusap kepala?
4.      Dari segi apakah yang memunculkan perbedaan pendapat para ulama’?






BAB II
POKOK PEMBAHASAN

A.    MEMBASUH KEDUA TANGAN SAMPAI DUA SIKU
Fardlunya wudlu dalam ilmu fiqh ada enam, yang diantaranya adalah:
1.      Niat
Niat adalah bermaksud melakukan sesuatu yang dibersamakan dengan pekerjaan itu sendiri
2.      Membasuh Wajah
3.      Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4.      Mengusap sebagian kepala
5.      Membasuh dua kaki sampai dua mata kaki, dan
6.      Tertib
Namun, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas-batas basuhan dan usapan sebagaimana dalam membasuh kedua tangan, apakah wajib membasuh kedua siku ataukah tidak wajib. Dan juga dalam mengusap kepala apakah wajib membasuh semua kepala atau sebagian saja.
Membasuh kedua tangan sampai dua siku adalah rukun wudlu yang ketiga dari rukun wudlu setelah membasuh wajah dari rukun wudlu yang enam. Sebagaimana dalam Al qur’an disebutkan dalam surat Al Ma’Idah ayat : 6
يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنوُا اِذَا قمْتُمْ اِلَى الصَّلَاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ اِلَى المَرَافِقِ
Artinya : “ Wahai orang yang beriman! Jika kalian hendak mendirikan sholat, maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku”
Ulama’ bersepakat tentang kefardluan membasuh kedua tangan ini, berdasarkan pada ayat Al Qur’an : وايديكم الى المرافق  akan tetapi para ulama’ berbeda pendapat dalam kewajiban membasuh kedua siku, Ulama’ jumhur, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi berpendapat sama bahwa membasuh kedua siku itu adalah wajib, namun sebagian ahli dhahir dan Malik dan Thabary bahwa tidak wajib memasukkan siku di dalam basuhan.
Perbedaan ini muncul disebabkan oleh adanya beberapa alasan di antaranya adalah Makna isytirok yang terdapat dalam huruf jer الى dan makna اليد  menurut kalam Arab.
Makna الىdalam kalam Arab terkadang bermakna Ghayah (Sampai) dan terkadang bermakna مع (beserta) dan makna اليد  yang bermakna bukan hanya makna tangan saja namun bermakna 3, yaitu telapak tangan saja,bermakna telapak tangan dan lengan, serta bermakna telapak tangan+ lengan+ lengan yang ada di atas siku-siku,  yang pada akhirnya menimbulkan kontroversi dalam menetapkan hokum kewajiban membasuh dua siku.
Bagi yang memberi makna الى  dengan makna مع (beserta) dan memaknai lafadz اليد  dengan makna yang terdiri dari makna yang ketiga yaitu bermakna “telapak tangan+ lengan bagian bawah siku+ lengan bagian atas siku, maka otomatis hokum memasukkan kedua siku adalah wajib, karena makna الى  jika bermakna مع adalah mencakup semuanya ditambah makna اليد  yang bermakna mencakup tiga tersebut, sengatlah jelas bahwa membasuh dua siku adalah wajib.
Namun jika memaknai الى  dengan makna ghayah (sampai) dan memaknai makna اليد  dengan makna selain makna yang ketiga ( telapak tangan+ lengan bagian bawah siku+ lengan bagian atas siku) dalam artian makna siku tidak dimasukkan dalam batas-batas yang harus dibasuh maka hukumnya tidak wajib untuk dibasuh.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shohihnya dari Abu Hurairoh Ra. Bahwa ia melihat Rosulullah SAW. Berwudlu, ketika beliau membasuh tangan kanan beliau membasuhnya sampai lengan atas siku begitu pula tangan kiri beliau, kemudian beliau membasuh kaki beliau yang kanan beliau membasuhnya sampai betis, begitu juga kaki kiri beliau. Kemudian ia berkata “begitulah aku melihat Rosulullah SAW. Berwudlu.”
Berdasarkan dalil hadits inilah hujjah para ulama’ yang berpendapat bahwa memasukkan dua siku itu juga wajib.
Karena jika ada lafadz yang diulang-ulang di antara dua makna, tidak wajib berpedoman hanya pada satu makna saja tanpa adanya suatu dalil, walaupun makna الى  dalam kalam Arab lebih jelas mengarah pada makna ghayah, begitu pula makna اليد  yang maknanya lebih mengarah pada makna selain makna العضد  (Lengan bagian atas Siku). Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perkataan Imam yang berpendapat bahwa memasukkan siku tidak wajib lebih menang dan lebih unngul ditinjau dari segi lafdziyahnya, sedangkan dari segi dalil haditsnya maka imam yang berpendapat wajiblah yang lebih unggul, kecuali jika hadits ini hanya menunjukkan bahwa hal itu hanya sunnah saja.
Catatan:
·         Wajib juga membasuh segala apa yang ada di atas permukaan kulit tangan ketika wudlu, baik berupa bulu, jari-jari yang lebih, dan kuku-kuku (wajib juga membersihkan kotoran yang ada di balik kuku)
·         Bagi orang yang tidak memiliki sikut atau sikutnya berada pada anggota tubuh yang lain, maka membasuhnya dikira-kirakan pada jarak dimana siku itu biasanya terletak.
·         Suatu kaum berkata “Ghayah jika terdiri dari jenis yang memiliki ghayah maka masuk di dalamnya, dan apa bila bukan dari jenisnya maka tidak masuk di dalamnya.
B.     MENGUSAP KEPALA
Rukun wudlu berikutnya adalah mengusap kepala. Para ulama’ sepakat bahwa mengusap kepala termasuk dalam kefardluan wudlu, namun mereka (para ulama’) berbeda pendapat dalam ukuran yang wajib diusap, Imam Malik berpendapat bahwa wajib mengusap semua kepala, Imam Syafi’I berpendapat, sebagian Ashab Malik dan Abu Hanafi berpendapat bahwa mengusap sebagian saja yang fardlu.
Ashab Malik berpendapat bahwa wajib mengusap sebagian saja dan membatasinya sampai sepertiga kepala, dan sebagian mereka membatasinya sampai dua pertiga, sedangkan Abu Hanifah membatasinya sampai seperempat kepala. Tangan juga terhitung dalam ukuran usapan kepala ini, beliau (Abu Hanifah) berkata “Mengusap kepala jika menggunakan Jari kurang dari tiga, maka hal itu tidak disahkan”, Imam Syafi’I tidak membatasi apapun dalam mengusap kepala tersebut.
Asal dari perbedaan pendapat ini adalah isytirok makna yang ada pada ب   dalam kalam Arab, yaitu bahwa ب   terkadang berfungsi zaidah (tambahan) saja, seperti pada تنبت بالدهن  menurut qiroahnya Imam yang membaca تنبت dengan dlommah ta’nyadan ba’nya kasroh, dari madly انبت , dan terkadang bermakna littab’id ( sebagian).
Maka bagi Imam yang berpendapat bahwa Ba’ itu ziadah (tambahan) maka wajib mengusap semua kepala, namun bagi Imam yang berpendapat bahwa ba’nya adalah littab’id maka hukumnya wajib mengusap sebagian kepala saja, pendapat ini diperkuat dengan adanya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rosulullah SAW. “bahwasanya Rosulullah berwudlu’ dan mengusap ubun-ubun beliau, dan bagian atas Imamahnya beliau”.  
Begitulah perbedaan pendapat yang terjadi antara para Ulama mujtahid yang berijtihad dengan pola piker mereka masing-masing.










BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Membasuh kedua tangan hukumnya wajib namun membasuh dua siku ada perbedaan pendapat
·         Menurut Jumhur,Imam Syafi’I, Malik, dan Abu Hanifah  hukumnya wajib
·         Menurut Ahli Dhahir, dan sebagian Ashab akhir Malik berpendapat bahwa membasuh dua siku tidak wajib
Mengusap kepala hukumnya wajib, namun para ulama berpendapat berbeda tentang batas-batas ukuran kepala yang harus diusap
·         Imam Malik berpendapat bahwa wajib mengusap semua kepala
·         Sebagian ashab Malik berpendapat bahwa wajib mengusap sepertiga
·         Sebagian Ashab Malik berpendapa bahwa wajib mengusap dua pertiga saja
·         Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa seperempat dan dengan tiga jari.
B.     KRITIK DAN SARAN
Kritik dan saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi penyempurna pada penyusunan makalah berikutnya.







DAFTAR PUSTAKA
Imam Al Qodli Abu Al Walid Muhammad bin Ahmad Ibnu Rusyd Al Qurthubi, “Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al Muqtashid”
Ibnu Al Qosim Al Ghazy “ Fathul Qorib”.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Komunitas Santri Robithatul Islam Krejengan