Adakah di antara kalian yang pernah mendengar bahwa batas
akhir waktu sahur itu pada saat muadzin mengumandangkan lafadz “hayya ala
sholah”?. Karena katanya waktu adzan subuh masih boleh makan sahur
sampai pada lafadz “Hayya Ala Sholah”. Mengapa saya bertanya seperti itu,
karena memang kenyataannya ada, dan saya sendiri pun pernah mendengarnya.
Bolehkah yang seperti itu?
Seseuaikah dengan hukum fiqh?
Apakah puasanya sah?
Mari kita kaji bersama kalimat dalam kitab At Taqrirat
Assadidah ini
من الخطاء الفاحش الواقع فيه كثير من الناس : أنهم عندما يسمعون أذن الفجر يتبادرون الى الشرب اعتقادا منهم جوازا ذلك ما
دام المؤذن يؤذن, وذلك لايجوز, ومن يفعله فصومه باطل, وعليه القضاء ان كان ضومه
فرضا, لان المؤذن لا يشرع في الاذن الا بعد طلوع الفجر, فاذا شرب أثناء الاذن
فيكون قد شرب في وقت الفجر, وكل ذلك بسبب الجهل, ولم يقل بذلك أحد من الائمة
المعتبرين.
“Termasuk kesalahan fatal yang terjadi pada kebanyakan orang
bahwa ketika mereka mendengar adzan subuh mereka tetap minum seraya menyakini
hal itu boleh dilakukan selama muadzin mengumandangkan adzan, padahal hal itu
dilarang. Barang siapa yang melakukannya maka puasanya batal dan wajib
mengganti (qadla) jika puasanya adalah puasa wajib. Karena sesungguhnya muadzin
tidak dianjurkan untuk adzan kecuali setelah terbit fajar. Dan jika minum di
tengah tengah adzan otomatis dia minum saat terbit fajar. Hal ini terjadi
karena ketidak tahuan. Padahal tidak ada satupun ulama mu’tabar (yang dijadikan
acuan) mengatakan hal itu boleh”.
Jadi kesimpulannya, apabila sudah adzan subuh otomatis sudah waktunya dilarang
makan atau minum bagi orang yang berpuasa.
0 komentar:
Posting Komentar