A. PENGERTIAN
Puasa atau "Shoum" atau "Shiyam" menurut bahasa adalah istilah bahasa Arab yang berarti "menahan". Sedangkan menurut istilah adalah; menahan diri dari semua yang membatalkan puasa dengan niat yang khusus selama sehari penuh (dari waktu adzan subuh sampai terbenamnya matahari). Ibadah ini merupakan ibadah wajib bagi semua orang islam yang berakal, baligh, dan mampu melaksanakannya.
B. FARDLU/ WAJIBNYA PUASA
Fardlu atau rukun puasa ada 4, yaitu :
1. Niat
Pengertian niat sendiri adalah "menyengaja sesuatu", pada hakikatnya niat ada dalam hati dan bersamaan dengan pekerjaan itu sendiri, misalkan sholat maka niat sholat ada pada awal takbiratul ikhrom. Terkeculi untuk puasa wajib seperti puasa ramadhan, maka niat wajib dilakukan di malam harinya (مبيت النية).
2. Menahan diri dari makan dan minum (dengan sengaja)
Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum sehari penuh, walaupun makanan dan minuman itu sedikit, seperti ada sisa makanan di mulut kita lalu kita telan, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Tetapi apabila makan dalam keadaan lupa atau tidak tau bahwa hal itu dapat membatalkan puasa, maka hukum puasanya tetap sah.
3. Menahan diri dari jima (bersetubuh)
4. Menahan diri dari muntah yang disengaja
Point ke empat ini dengan catatan disengaja. Misalkan, kita mengorek ngorek lidah dan dapat membuat kita mual dan muntah, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Tapi apabila tidak, maka puasanya tetap sah.
C. HAL HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa,
- Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka dari ujung kepala sampai ujung kaki.
- Masuknya sesuatu ke kepala
- Suntikan di salah satu dubur atau qubul
- Muntah dengan sengaja
- Bersetubuh
- Ejakulasi dengan sengaja (baik dengan onani, masturbasi, menonton video porno dll)
- Haid (Menstruasi)
- Nifas
- Gila
- Murtad
- Sunah menyegerakan berbuka apabila yakin waktu berbuka sudah tiba
- Sunah mengakhirkan waktu sahur (20 menit sebelum imsak). Sahur sunah makan yang banyak tapi tidak terlalu kenyang.
- Menjauhi perbuatan dan kata kata jelek (memisu, ghibah, membully, dll)
Ada beberapa hari yang haram untuk berpuasa di hari itu
- Hari raya idul fitri dan idul adha
- Hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 bulan dzul hijjah)
- Untuk yang ketiga hukumnya makruh tetapi hampir mendekati haram yaitu puasa hari syak (tanggal 30 sya'ban)
0 komentar:
Posting Komentar